BAC Indikasikan Ada Dugaan KKN di Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar

- Senin, 9 Januari 2023 | 21:54 WIB
Rp 20 M untuk konten Masjid Al Jabbar sempat dianggarkan Pemprov Jabar, tapi gagal lelang. (Tangkapan layar lpse.jabarprov.go.id)
Rp 20 M untuk konten Masjid Al Jabbar sempat dianggarkan Pemprov Jabar, tapi gagal lelang. (Tangkapan layar lpse.jabarprov.go.id)

BANDUNG,AYOPONTINAK.COM-- pembangunan Masjid Al Jabbar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang sakral berubah menjadi tempat yang sarat dengan berbagai permasalahan.

Permasalahan yang cukup mendapat sorotan terkait dengan besarnya anggaran yang dihabiskan untuk membangun tempat ibadah ini. Beberapa netizen dan pengamat mengkritik anggaran pembangunan masjid yang begitu besar, mencapai Rp 1 trilyun. Hal ini dirasa mencederai rasa keadilan mengingat masih banyaknya permasalahan pembangunan di Jawa Barat yang dirasakan lebih mendesak untuk dibiayai.

Permasalahan terkahir yang muncul terkait dengan anggaran untuk mempercantik masjid ini yang besarannya tidak kalah fantastis. Tidak hanya besarannya yang menjadi sorotan, namun juga proses tender dari proyeknya juga bermasalah.

Baca Juga: Rights Issue BTN Oversubscribed 1,6 Kali

Kelompok diskusi yang bernama Beyond Anti Corruption (BAC) menemukan beberapa kejanggalan dari proyek dengan nama Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Koordinator BAC Dedi Haryadi mengungkapkan setidaknya ada dua Indikasi adanya praktek KKN di proses penyediaan proyek yang bernilai Rp 20 milyar ini.

Indikasi pertama ada di proses lelang proyek ini. Penyelusuran BAC menemukan jika proyek pengadaan konten mengalami kegagalan selama dua kali akibat tidak adanya peserta lelang yang dianggap layak. Sehingga pada akhirnya dilakukan penunjukkan langsung.

“Bisa jadi kegagalan (lelang)  ini (sudah) diskenariokan agar bisa menjadi proyek yang pemenangnya ditunjuk langsung, karena menurut Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa maksimal plafon untuk pengadaan langsung hanya untuk proyek senilai dibawah Rp. 200 juta”, ujar Dedi.

Baca Juga: Aset BTN Bakal Tembus Rp400 Triliun, Laba Bisa Rp3 Triliun

Indikasi kedua dari adanya KKN dalam proyek pengadaan ini adalah dari sisi pemenang tender. Dari laman LPSE ditemukan jika pihak yang memenangkan tender ini adalah Sembilan Matahari. Padahal perusahaan ini sudah dinyatakan gagal ketika mengikuti tender sebelumnya dengan alasan tidak lulus evaluasi penawaran.

Penelusuran lebih lanjut oleh BAC menemukan jika pengurus dari perusahaan ini diduga memiliki hubungan primodial dengan Gubernur Ridwan Kamil.

“Kami menemukan jika CEO dari Sembilan Matahari adalah Ketua BCCF (Bandung Creative City Forum), suatu organisasi yang cukup lekat dengan sosok Ridwan Kamil”, tegas Dedi.

Temuan ini memperkuat adanya dugaan KKN dalam proyek pengadaan konten untuk Masjid Al Jabbar ini.

Baca Juga: Diikuti 250 Anak, bank bjb Gelar Gelar Khitanan Massal

Halaman:

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Aktif BTN Mobile Melonjak

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:56 WIB

BTN Ganti Dana Jika Nasabah Tidak Terlibat Fraud

Senin, 20 Maret 2023 | 15:02 WIB

BTN Himbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data

Jumat, 17 Maret 2023 | 21:33 WIB
X