Jika Kasus Dugaan Pencabulan Terbukti, Kemenag Otomatis Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 13:54 WIB
ilustrasi korban eksploitasi dan kekerasan fisik (pixabay)
ilustrasi korban eksploitasi dan kekerasan fisik (pixabay)

JAKARTA,AYOPONTIANAK.COM– Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pesantren Al-Minhaj Batang menjadi perhatian khusus Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan lembaga negara tersebut tak segan mencabut izin pesantren tersebut jika kasus tersebut benar terbukti.  

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Dimana sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah berupa pencabutan izin satuan pendidikan yang bersangkutan. 

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," ujarnya Selasa 11 April 2023. 

Baca Juga: “bjb Berbagi Ramadan Memberi 1444 H” Terbar Kebermanfaatan Bagi Masyarakat

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," imbuhnya. 

Ia menegaskan kekerasan seksual adalah hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Karena itu selain PMA Kemenag saat ini juga tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag. 

Baca Juga: HIPMI Jaya Siap Kolaborasi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya. 

Karena itu pihaknya pun mendukung proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Polres Batang. 

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.

Baca Juga: Meriahkan Ramadhan, bank bjb sukses Gelar DIGI Ramadhan 1444H Bisa Jadi Berkah 3.0

Di sisi lain, Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X