1. Pihak Istana memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam proses kecurangan verifikasi partai politik.
2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadikan bukti rekaman di dalam video percakapan Kumparan sebagai petunjuk untuk mendalami pelanggaran etik penyelenggara pemilu daerah dan pusat.
3. KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah.
4. KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang disinyalir berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik.***
Artikel Terkait
Menatap 2024, Akbar Tandjung : Jadikan Golkar dan Airlangga Pemenang Pemilu
Fokus Strategi Menang Pemilu 2024, Golkar Siap Curi Hati Rakyat
Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru Resmi Dilantik Presiden, Tancap Gas Siapkan Pemilu 2024
Siapkan Pemilu 2024, KPU Pontianak Bakal Segera Bentuk Badan Ad Hoc
Presiden Tekankan Peran Sentral Bawaslu Wujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas