Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 20:01 WIB
webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru" yang dilaksanakan PWI bersama Mappilu, Rabu 5 April 2023. (ayosolo.id/dok. PWI)
webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru" yang dilaksanakan PWI bersama Mappilu, Rabu 5 April 2023. (ayosolo.id/dok. PWI)

Baca Juga: DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN

Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Kemudian, pada tanggal 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon.

"Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan," katanya.

Baca Juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persen-an dari total populasi. Sementara usia 17-40 tahun sekitar 55 persen. "Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya juga berbeda," kata August.

Yang sekarang berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD. Untuk ini ada dua hal, yakni yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan. Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak.

Yang lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman, yang ancaman pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun (dijalani).

Baca Juga: BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

Kata August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.

Ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan.

Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri, kita periksa lagi persyaratannya.

Saat ini KPU tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

"Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wijayanti Putrisejati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X