Berbagai Aturan Payungi Haji Robert Beri Bantuan Covid-19 untuk Masyarakat, Masih Dipertanyakan?

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 10:25 WIB
Haji Robert (Baju Putih) Dikenal sebagai pejuang kemanusiaan di Maluku Utara
Haji Robert (Baju Putih) Dikenal sebagai pejuang kemanusiaan di Maluku Utara

AYOPONTIANAK.COM - Berbagai aturan memayungi perbuatan Haji Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert yang berkontribusi terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Bos PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) tersebut menyalurkan bantuan lebih dari Rp300 miliar.

Hanya saja, perbuatan itu disalahartikan sebagai pemberian suap yang disangkutkan di dalam dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Terkait hal ini, Dosen tata negara dari IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat mengemukakan sejumlah aturan yang memayungi warga negara untuk berkontribusi untuk sesama, terlebih di masa darurat seperti Covid-19.

Menurutnya, seluruh bantuan tersebut sah secara hukum. Misalnya UD NRI Tahun 1945 memberikan landasan akan partisipasi publik dan atau perorangan dalam memberikan atensi terhadap situasi darurat yang tengah dialami oleh negara.

"Sehingga, seharusnya berbagai bantuan yang dilakukan Haji Robert selama penanganan Covid-19 di Maluku Utara merupakan wujud pelaksanaanhak dan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik, dan dilindungi Undang-undang," katanya.

Dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Situasi pandemi seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu secara langsung dirasakan tidak memberi rasa aman bagi warga negara, hilangnya rasa aman memberikan efek pada menurunnya aktivitas yang dilakukan oleh warga, sebagai bagian dari akibat ketakutan terhadap serangan penyakit yang sedang mewabah.

"Sehingga secara pasti memberikan dampak pada ketahanan ekonomi setiap warga negara. Dalam konteks pelayanan kesehatan, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," lanjutnya.

Hal ini juga disebutkan secara tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam ketentuan pasal 417 ayat 1 dinyatakan bahwa “Masyarakat berpartisipasi, baik secara perorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”.

Begitu juga dalam pasal 5 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. "Dalam konteks regulasi yang memberikan penekanan terhadap partisipasi publik, baik itu perorangan atau badan hukum dalam mendorong terciptanya kondisi kesehatan masyarakat secara luas akibat wabah penyakit tentunya harus dimaknai sebagai bagian dari pelaksanaan UUD dan regulasi turunannya," kata dia.

"Pekerjaan untuk mengupayakan terwujudnya derajat kesehatan yang tinggi, sesungguhnya adalah kewajiban negara, sehingga apabila ada perorangan warga negara yang memberikan partisipasi dan kontribusi dalam membantu pekerjaan negara tentu ini adalah bagian dari sikap kenegarawanan yang patut diberikan apresiasi tertinggi," katanya.

Dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, Haji Robert yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Ternate telah menjelaskan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan seluruh hadirin bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran rupiah khusus penanganan Covid-19 di Malut.

Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan NHM selama Covid-19 antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, satu unit mesin Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan sembako, pembagian Vitamin C & D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina. Jika ditotalkan keseluruhan dana yang dilontarkan NHM lebih dari Rp 300 Miliar Rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X