AYOPONTIANAK.COM– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Sehingga tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Kepala Negara dalam pernyataan resminya mengatakan salah satu dasar yang digunakan untuk memutuskan pencabutan PPKM adalah semakin menurunnya angka Covid-19 dan tingginya imunitas yang dimiliki masyarakat berdasarkan capaian vaksinasi Covid-19.
“Dalam beberapa bulan terakhir Pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,5 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” papar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.
Baca Juga: BTN Siapkan Tim Task Force Dalam Penyelesaian Sertifikat
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut. Kita sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmen) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” imbuh Kepala Negara.
Di sisi lain, meski tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati karena status Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan. Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” tegas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023
Pihaknya juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, begitu juga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.
“Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucap Presiden Jokowi.***
Artikel Terkait
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Berikut Aturan Terbarunya
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Berikut 10 Daerah Masih Level 4
Kota Pontianak Turun ke PPKM Level 2, Walikota Ajak Masyarakat Tetap Waspada
PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Airlangga Hartarto : Pantau Casus Covid-19 Dalam dan Luar Negeri
Tren Kasus Menurun, Airlangga: PPKM di Luar Jawa dan Bali Tetap Diperpanjang hingga 23 Desember 2021