BTN Syariah Berkomitmen Bantu Warga Muhammadiyah Punya Rumah

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 10:13 WIB
Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah.q (BTN)
Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah.q (BTN)

JAKARTA -- Pada semester II tahun 2023, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperluas kerjasamanya dengan berbagai institusi dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan perumahan. Salah satu mitra strategis yang ditargetkan adalah Muhammadiyah, sebuah organisasi massa Islam yang didirikan oleh KH. A Dahlan.

Dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan perumahan, BTN Syariah, anak usaha Bank BTN, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah. PKS Tripartit tersebut ditandatangani oleh Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah.

Dalam komitmen kerjasama ini, BTN Syariah menyediakan program pembiayaan pemilikan rumah dengan skema akad syariah sesuai dengan ketentuan perbankan syariah. Program ini akan membantu warga Muhammadiyah yang belum memiliki rumah dengan skema Saving Plan. Untuk mengakses program pembiayaan tersebut, nasabah cukup menabung sejumlah angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan. Jika lulus verifikasi, nasabah dapat melanjutkan akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu pembiayaan hingga 20 Tahun. Beberapa syarat pengajuan termasuk belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan Rp 8 juta (menikah).

Sebanyak 30 nasabah menghadiri acara penandatanganan PKS secara langsung (on-site), sementara 373 nasabah lainnya mengikuti acara melalui platform zoom secara online.

Dengan jaringan outlet di seluruh Indonesia yang mencakup 33 Kantor Cabang Syariah, 67 Kantor Cabang Pembantu Syariah, dan 5 Kantor Kas Syariah serta pengalaman lebih dari 18 tahun melayani masyarakat Indonesia, Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama Bank BTN, optimistis bahwa BTN Syariah dapat menyerap 2.000 unit rumah bagi Warga Muhammadiyah pada tahun 2023. Potensi pembiayaan dari kerjasama ini diperkirakan senilai kurang lebih Rp 500 miliar, termasuk di dalamnya KPR Sejahtera/Subsidi. Selain itu, potensi dana pihak ketiga diharapkan meningkat menjadi sekitar Rp 1,2 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Indonesia serta Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, berharap bahwa kerjasama antara BTN Syariah, BP Tapera, dan Muhammadiyah dapat saling menguntungkan dan diharapkan adanya skema yang lebih fleksibel, terutama bagi warga yang sudah memiliki lahan untuk pembangunan perumahan.

Adi Setianto, Komisioner BP Tapera, menambahkan bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah. Adapun targetnya adalah segmen pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Pemuka Agama, Penceramah, serta para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer.

Peserta manfaat dari program ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu peserta Unbankable dan Bankable. Peserta Unbankable akan diberikan kesempatan untuk menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (tabungan+angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank. Sementara itu, peserta Bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.

Melalui kerjasama ini, diharapkan lebih banyak warga Muhammadiyah dapat memiliki rumah dengan dukungan pembiayaan yang mudah, murah, dan terjangkau, sesuai dengan skema akad syariah yang diterbitkan oleh BTN Syariah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X