PONTIANAKKOTA,AYOPONTIANAK.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak bakal segera membentuk Badan Ad Hoc mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sebagai bagian dari proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan, Badan Ad Hoc yang akan segera dibentuk akan dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan se-Kota Pontianak.
“Proses perekrutan akan dilakukan pada akhir November sampai akhir Desember nantinya dan efektifnya masa jabatan dari PPS ini dari bulan Januari 2023," tuturnya usai rapat pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat 11 November 2022.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal
Karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak yang berminat bisa mendaftarkan diri untuk kemudian melalui tes terlebih dahulu. Karena dari tes yang akan dilakukan pihaknya melihat kapasitas pendaftar dengan beberapa penilaian, seperti wawasan terkait kepemiluan, integritas dan lainnya.
"Setelah tes tertulis, akan ada tes wawancara, terkait masalah tanggapan dari masyarakat, proses klarifikasi," terangnya.
Adapun syarat calon sudah ditetapkan, seperti usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan anggota partai lima tahun belakangan dan tidak pernah menjadi terpidana kasus dengan ancaman minimal lima tahun.
Baca Juga: BTN Bidik Potensi KPR Subsidi 200 Ribu Mitra Gojek
"Kemudian berdomisili di wilayah kerja, dan persyaratan normatif lainnya. Nanti detailnya akan disampaikan, dibutuhkan 30 orang di tingkat kecamatan dan 87 orang di tingkat kelurahan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan keberadaan Badan Ad Hoc sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu lantaran badan tersebut yang akan membantu KPU melaksanakan kerjanya. Badan itu nantinya yang akan bersentuhan langsung ke masyarakat pada tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
“Badan Ad Hoc memiliki peran penting menjaga tatanan demokrasi, mereka harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” jelasnya
Baca Juga: Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis
Dia menyebut, beberapa tantangan yang akan dihadapi saat pembentukan Badan Ad Hoc, di antaranya adalah, belum terbangunnya animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara. Dilihat dari sisi administrasi dan pengolahan data, jika dibandingkan dengan kebutuhan Ad Hoc yang banyak, memerlukan ketelitian dan ketepatan waktu.
“Terdapat beberapa persoalan dari pemilu sebelumnya, dan tak boleh terjadi lagi saat penyelenggaraan pemilu nantinya,” ucap Bahasan.***
Artikel Terkait
Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran, Pemkot Pontianak Gelar Operasi Pasar di Enam Kecamatan
Jelang Bulan Imunisasi Anak Nasional, Pemkot Pontianak Targetkan 80 Persen Anak Sudah Diimunisasi Lengkap
Nekat Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Pontianak Siap-siap Disanksi
Isi Kekosongan OPD, Wali Kota Edi Lantik 52 Pejabat Pemkot Pontianak
Lestarikan Rumah Tua di Tepian Kapuas, Pemkot Pontianak Bakal Lakukan Ini