BIKN GERAM! Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pedofilia, Iming-imingi Korban dengan Uang Rp35 Ribu

- Rabu, 10 November 2021 | 20:42 WIB
Pelaku pedofilia di Jawa Tengah mengiming-imingi korban dengan uang Rp35 ribu. (dok)
Pelaku pedofilia di Jawa Tengah mengiming-imingi korban dengan uang Rp35 ribu. (dok)

BATANG, AYOPONTIANAK.COM -- Polres Batang mengungkap kasus pedofilia di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan menangkap seorang tersangka berinisial, FWR.

Ironisnya, pelaku FWR mengiming-imingi dengan uang Rp35 ribu setiap anak yang diincar jadi korban.

Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut di hutan Jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Batang, Jawa Tengah

Baca Juga: Hima Kosgoro 1957 Ziarah ke Makam Pendiri Mas Isman

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto dalam konferensi pers, Rabu 10 November 2021. 

Ia mengatakan saat ini baru ada empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi. Adapun, yang beredar di masyarakat maupun pengakuan awal tersangka berjumlah sekitar 30 anak.

"Fakta yang kami temukan baru empat korban. Kami masih melakukan pendalaman, bagi warga yang menjadi korban bisa melapor ke polres," katanya di Mapolres Batang. 

Baca Juga: Mulai Dalami Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, KPK Minta Masyarakat Bersabar

Satreskrim akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sementara, pelaku ditahan di tahanan Polres Batang.

Ia pun memastikan para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang. Sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.

"Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan korbannya semua di bawah umur, rata-rata berumur 12 tahun," tuturnya.

Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali. Perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Google Doodle Tampilkan Ismail Marzuki Pahlawan Nasional Sekaligus Pencipta Lagu

FWR dijerat UU RI no 23 tahyn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Juga pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sama, 15 tahun.

Halaman:

Editor: Budi Cahyono

Sumber: Ayosemarang.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X